Padang_AT - Pemerintah Sumatera Barat hapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor ( PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB) mulai 1 februari sampai 31 maret 2016 ini. Hal ini mendapat respon positif dari masyarakat Sumatera Barat.
Kepala UPTD Isman Jaya mengatakan, "surat keputusan(SK) gubernur sudah ada, ini untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, silahkan di manfaatkan kesempatan ini, ujar nya"
Isman Jaya juga menambahkan,jumlah tunggakan pajak di Sumbar cukup banyak, ada sekitar 200 ribu kendaraan. Angka itu terhitung dari 2005_2015, sebutnya.
Selama ini untuk meningkatkan penerimaan pajak, pihak nya telah berupaya semaksimal mungkin. salah satu nya bekerja sama dengan kelurahan untuk pemberitahuan tunggakan pajak ke alamat wajib pajak dan juga kita sudah buat beragam jenis layanan pembayaran pajak di antara nya pelayanan jemput pajak (Quick responce) drive thrue, pajak corner dan pajak keliling. Dan tidak ada alasan lagi bagi pemilik kendaraan untuk menunggak pajak, ujarnya.
Isman Jaya mengatakan, ia berharap dengan kebijakan pemulihan sanksi pajak ini, pemilik kendaraan yang menunggak akan tergerak untuk melunasi pajak kendaraan nya dan begitu ke depan bisa menjadi pembayar pajak yang taat, ujarnya mengakhiri. (ic)
