Padang,AT - Dugaan kasus Suap pengalokasikan anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat pada dana APBD 2016 tersangkaYogan dan Suprapto bagaikan bola panas. Salah satu tersangka dari pengusaha Yogan tidak mau diri nya sendiri terlibat masalah kasus ini, ada beberapa pengusaha lain yang terlibat yaitu, Suryadi Halim, alias tando, Hamnasri Hamid alias Am Inyiak, dan Johandri. Rencana nya kasus ini akan di usut terus oleh lima LSM ormas dan lembaga lainya yang berada di Padang akan gugat KPK . 

Sebanyak lima ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Sumatera Barat mengapresiasi kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat. Mereka mendorong agar setiap kasus korupsi, dapat dibongkar hingga ke akar-akarnya. "Kita mendukung apa pun upaya KPK dalam pemberantasan korupsi. KPK harus menjadi garda terdepan penyelamatan keuangan dan aset negara. Akan tetapi, dalam pengungkapannya KPK diharapkan tidak tebang pilih. Terkait Operasi Tangkap Tangan(OTT) yang melibatkan mantan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman (Prasjal Tarkim) Sumbar Suprapto dan Anggota DPR RI I Putu Sudiartana terkait alokasi anggaran proyek jalan di Sumbar beberapa waktu lalu,  

Sekretaris DPW Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT Indonesia Bersatu) Prov. Sumbar Reza Trianova kepada wartawan, di saat pertemuan beberapa LSM, yakni LSM GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Sumbar, LSM Peran (Pembela Kebenaran), LSM Sumbar Bersih, LSM LAKI (Lembaga Anti Korupsi Indonesia) Sumbar,mengatakan,”KPKdiharapakn membongkar seluruh data dan kasus suap ini secara transparan,Sebab kasus ini berindikasi melibatkan beberapa pengusaha besar Sumatera Barat,ujar nya, di salah satu rumah makan ternama di Pantai Purus, Sabtu (17/09-2016) sore.

Dalam kasus ini, lanjut Reza, KPK diharapkan dapat bekerja secara fair dan profesional. "Korupsi maupun pelanggaran etika oleh penyelenggara negara, sangat merugikan masyarakat dan menyebabkan kerusakan moral yang sangat serius berpotensi mengancam eksistensi negara. Untuk itu, KPK mesti mengungkap kejahatan korupsi sampai tuntas. Tidak boleh berhenti ketika berhadapan dengan pengusaha kuat," tegas Reza. Senada itu, Ketua LSM Peran Anif Bakri mengharapkan KPK sebagai penyelenggara negara bidang pemberantasan korupsi, harus jauh dari perilaku tebang pilih. Siapa saja yang melakukan suap, diharamkan untuk dipetieskan. "Diperlukan persamaan visi, persepsi dan misi seluruh penyelenggara negara dan masyarakat, agar sejalan dengan tuntutan hati nurani. Yakni terujudnya penyelenggara negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh, bertanggungjawab, efektif, efisien, dan bebas dari korupsi, kolusi maupun nepotisme," tukuk Anif. "KPK diwajibkan melakukan gerakan pemberantasan tindak pidana korupsi secara permanen di semua ruang lingkup penyelenggara negara maupun pihak swasta secara kongkrit. Tidak boleh menerima pesanan serta titipan kasus. 

KPK mesti profesional, tidak boleh ada yang tersisa dalam penanganan kasus-kasus yang sedang diungkap. Siapa saja pihak swasta yang terlibat dalam kasus yang menyeret Suprapto, harus dijadikan tersangka," sambung Rusdi Chandra (LSM Sumbar Bersih). Dalam sidang Suprapto di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (14/09) kemaren, tutur Efi Juflan (GN-PK Sumbar), terungkap dengan terang benderang, bahwa digelar pertemuan di ruang rapat Dinas Prasjal Tarkim Sumbar yang dihadiri Suprapto, Suhemi, Indra Jaya, Yogan Askan, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid alias Am inyiak dan Johandri. 

Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu Rp500.000.000. Uang berasal dari masing-masing yakni, Yogan Askan Rp125.000.000, Suryadi Halim Rp250.000.000, Johandri Rp75.000.000 dan Hamnasri Hamid Rp50.000.000. Tetapi, saat ini hanya Yogan Askan dijadikan tersangka oleh KPK. Pihak swasta lain bagaimana?" tanya Efi Juflan. "Berdasarkan data fakta di persidangan Suprapto tersebut, adalah wajar lima LSM yang berkonsolidasi hari ini melakukan gugatan kepada KPK di Pengadilan. Kenapa tiga pengusaha lainnya tidak dijadikan tersangka. Bukan tidak mungkin kita akan layangkan gugatan ke KPK nantinya," tegas Sekjen LAKI DPD Sumbar Hajibrul.menambahkan.(Tim)
 
Top