Padang,AT - Dugaan kasus Suap pengalokasikan anggaran
proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat pada dana APBD 2016 tersangkaYogan dan
Suprapto bagaikan bola panas. Salah satu tersangka dari pengusaha
Yogan tidak mau diri nya sendiri terlibat masalah kasus ini, ada beberapa
pengusaha lain yang terlibat yaitu, Suryadi Halim, alias tando, Hamnasri Hamid
alias Am Inyiak, dan Johandri. Rencana nya kasus ini akan di usut terus oleh lima
LSM ormas dan lembaga lainya yang berada di Padang akan gugat KPK .
Sebanyak
lima ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Sumatera Barat mengapresiasi
kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Sumatera
Barat. Mereka mendorong agar setiap kasus korupsi, dapat dibongkar hingga ke
akar-akarnya. "Kita mendukung apa pun upaya KPK dalam pemberantasan
korupsi. KPK harus menjadi garda terdepan penyelamatan keuangan dan aset
negara. Akan tetapi, dalam pengungkapannya KPK diharapkan tidak tebang pilih.
Terkait Operasi Tangkap Tangan(OTT) yang melibatkan mantan Kepala Dinas
Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman (Prasjal Tarkim) Sumbar Suprapto dan
Anggota DPR RI I Putu Sudiartana terkait alokasi anggaran proyek jalan di
Sumbar beberapa waktu lalu,
Sekretaris
DPW Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT Indonesia Bersatu)
Prov. Sumbar Reza Trianova kepada wartawan, di saat pertemuan beberapa LSM,
yakni LSM GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Sumbar, LSM Peran
(Pembela Kebenaran), LSM Sumbar Bersih, LSM LAKI (Lembaga Anti Korupsi
Indonesia) Sumbar,mengatakan,”KPKdiharapakn membongkar seluruh data dan kasus
suap ini secara transparan,Sebab kasus ini berindikasi melibatkan beberapa
pengusaha besar Sumatera Barat,ujar nya, di salah satu rumah makan ternama di Pantai
Purus, Sabtu (17/09-2016) sore.
Dalam kasus ini, lanjut Reza, KPK diharapkan
dapat bekerja secara fair dan profesional. "Korupsi maupun pelanggaran
etika oleh penyelenggara negara, sangat merugikan masyarakat dan menyebabkan
kerusakan moral yang sangat serius berpotensi mengancam eksistensi negara.
Untuk itu, KPK mesti mengungkap kejahatan korupsi sampai tuntas. Tidak boleh
berhenti ketika berhadapan dengan pengusaha kuat," tegas Reza. Senada itu,
Ketua LSM Peran Anif Bakri mengharapkan KPK sebagai penyelenggara negara bidang
pemberantasan korupsi, harus jauh dari perilaku tebang pilih. Siapa saja yang
melakukan suap, diharamkan untuk dipetieskan. "Diperlukan persamaan visi,
persepsi dan misi seluruh penyelenggara negara dan masyarakat, agar sejalan
dengan tuntutan hati nurani. Yakni terujudnya penyelenggara negara yang mampu
menjalankan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh, bertanggungjawab, efektif,
efisien, dan bebas dari korupsi, kolusi maupun nepotisme," tukuk Anif.
"KPK diwajibkan melakukan gerakan pemberantasan tindak pidana korupsi
secara permanen di semua ruang lingkup penyelenggara negara maupun pihak swasta
secara kongkrit. Tidak boleh menerima pesanan serta titipan kasus.
KPK mesti
profesional, tidak boleh ada yang tersisa dalam penanganan kasus-kasus yang
sedang diungkap. Siapa saja pihak swasta yang terlibat dalam kasus yang
menyeret Suprapto, harus dijadikan tersangka," sambung Rusdi Chandra (LSM
Sumbar Bersih). Dalam sidang Suprapto di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu
(14/09) kemaren, tutur Efi Juflan (GN-PK Sumbar), terungkap dengan terang
benderang, bahwa digelar pertemuan di ruang rapat Dinas Prasjal Tarkim Sumbar
yang dihadiri Suprapto, Suhemi, Indra Jaya, Yogan Askan, Suryadi Halim alias
Tando, Hamnasri Hamid alias Am inyiak dan Johandri.
Dalam pertemuan disepakati
fee untuk Putu Rp500.000.000. Uang berasal dari masing-masing yakni, Yogan
Askan Rp125.000.000, Suryadi Halim Rp250.000.000, Johandri Rp75.000.000 dan
Hamnasri Hamid Rp50.000.000. Tetapi, saat ini hanya Yogan Askan dijadikan
tersangka oleh KPK. Pihak swasta lain bagaimana?" tanya Efi Juflan.
"Berdasarkan data fakta di persidangan Suprapto tersebut, adalah wajar
lima LSM yang berkonsolidasi hari ini melakukan gugatan kepada KPK di
Pengadilan. Kenapa tiga pengusaha lainnya tidak dijadikan tersangka. Bukan
tidak mungkin kita akan layangkan gugatan ke KPK nantinya," tegas Sekjen
LAKI DPD Sumbar Hajibrul.menambahkan.(Tim)