Mantap, Buang Sampah Sembarangan di Kota Padang, Siap-siap Berurusan di PengadilanPadang, AT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diperbantukan di Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pelanggar Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang sampah di Kawasan Jalan Hamka depan rumah kepala Dinas PU, Padang pada Kamis (18/2) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa hukuman bagi yang terbukti membuang sampah secara sembarangan, maka dapat dihukum dengan denda sebesar Rp 5 juta dan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Penertiban terhadap pelangar Perda sampah itu berawal ketika petugas satpol PP yang ditugaskan di Kecamatan Padang Utara yang diPimpin oleh Komandan sektor (Dansek) Yumardi Usman memang sengaja melakukan pengawasan terhadap pembuang sampah sembarangan di wilayah itu.

Petugas yang sedang melakukan pengawasan terhadap kebersihan Kota Bengkuang ini, berhasil menangkap tangan tiga orang yang tidak tau dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemko Padang. Padahal di lokasi telah dipasang spanduk bertuliskan dilarang membuang sampah sembarangan, namun mereka seakan tidak mengindahkan.

"Sudah jelas terpampang spanduk "Dilarang Membuang Sampah Sembarangan". Apa tidak bisa membaca?," kata Yumardi.

Ketiga orang yang terdiri dari dua orang pelajar dan satu mahasiswa tersebut terpaksa ditepiringkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Padang, Amdarus untuk di proses di pengadilan.

Kasat Pol PP padang Firdaus Ilyas melalui Kabid P3Hd Edy Asri Mengatakan, Satpol PP akan terus melakukan Pengawasan terhadap pelanggar Perda.

"Itu adalah salah satu Fungsi pasukan kita yang kami tempatkan di masing-masing kecamatan, agar pengawasan di seluruh wilayah Kota Padang dapat dioptimalkan," Ujarnya. (jk)
 
Top