Dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa hukuman
bagi yang terbukti membuang sampah secara sembarangan, maka dapat
dihukum dengan denda sebesar Rp 5 juta dan hukuman kurungan selama 3
bulan.
Penertiban terhadap pelangar Perda sampah itu berawal
ketika petugas satpol PP yang ditugaskan di Kecamatan Padang Utara yang
diPimpin oleh Komandan sektor (Dansek) Yumardi Usman memang sengaja
melakukan pengawasan terhadap pembuang sampah sembarangan di wilayah
itu.
Petugas yang sedang melakukan pengawasan terhadap
kebersihan Kota Bengkuang ini, berhasil menangkap tangan tiga orang yang
tidak tau dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemko Padang.
Padahal di lokasi telah dipasang spanduk bertuliskan dilarang membuang
sampah sembarangan, namun mereka seakan tidak mengindahkan.
"Sudah jelas terpampang spanduk "Dilarang Membuang Sampah Sembarangan". Apa tidak bisa membaca?," kata Yumardi.
Ketiga
orang yang terdiri dari dua orang pelajar dan satu mahasiswa tersebut
terpaksa ditepiringkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Padang,
Amdarus untuk di proses di pengadilan.
Kasat Pol PP padang
Firdaus Ilyas melalui Kabid P3Hd Edy Asri Mengatakan, Satpol PP akan
terus melakukan Pengawasan terhadap pelanggar Perda.
"Itu
adalah salah satu Fungsi pasukan kita yang kami tempatkan di
masing-masing kecamatan, agar pengawasan di seluruh wilayah Kota Padang
dapat dioptimalkan," Ujarnya. (jk)