Padang,AT -  Kembali 4 paket Sedang dan 56 paket kecil narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pariaman dari dua orang terduga pengedar pada Sabtu (15/10) di Kelurahan Jawi Jawi, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Total 60 paket barang haram tersebut dimiliki oleh dua orang terduga pengedar masing masing berinisial JS (21) dan RS (31) dan ditangkap sekira pukul 10.45 WIB  pagi menjelang siang.

Menurut Kapolres Pariaman AKBP Riko Junaldy menjelaskan bahwa pertama kali tim Resnarkoba menangkap RS di rumahnya dan didapati barang bukti 4 paket sedang sabu dan 26 paket kecil sabu serta uang tunai yang diduga dari hasil pen jualan barang haram tersebut sebanyak Rp.5. 450.000

Adapun JS ditangkap di sebuah rumah dekat Masjid Air Pampan, Kelurahan Jawi-jawi II dengan barang bukti 30 paket kecil sabu.


AKBP Riko Junaldy juga menambahkan bahwa ditenggarai RS di duga sebagai bos besarnya, sementara JS adalah kaki tangan dari RS. (Efri)
 
Top