Padang,AT - Kepala Ombudsman RI
Provinsi Sumbar, Yunafri pada Rabu (19/10) di Padang mengaku bahwa pihaknya
menemukan terjadinya dugaan pungli pada Biro Jasa Pelayanan Sistem Administrasi
Manunggal Satu Atap (Samsat).
Dugaan Pungli tersebut
menurutnya telah terjadi pada pihak biro jasa Samsat memfasilitasi konsumen
yang tidak lengkap persyaratannya ketika membayar pajak
kendaraan bermotor.
“Saat ini kami masih terus
mengumpulkan bukti bukti terkait adanya dugaan pungli di Samsat. Dan jika ini
terbukti maka telah terjadi pelegalan terhadap aktivitas calo di kantor
Samsat,” ujarnya.
Salah satu contoh yang terjadi
menurut Kepala Ombudsman RI Propinsi Sumbar ini lagi menjelaskan bahwa jika ada
konsumen yang ingin membayar pajak, tetapi tidak mempunyai KTP jangan disuruh
membayar ke Biro Jasa Samsat.
“Itu jelas perbuatan salah,”
tandas Yunafri.
Seharusnya pihak Biro Jasa
berfungsi sebagai badan yang membantu masyarakat yang berhalangan hadir dalam
membayar pajak kendaraan dengan persyaratan lengkap.
Yunafri juga mengimbau dan
meminta masyarakat agar dalam membayar pajak kendaraan harus melengkapi semua
persyaratan resmi yang telah ditentukan, sehingga bisa membayar secara langsung
tanpa perantara. (Inchan)