Padang,AT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M
Syarif, mengungkapkan alasan permintaan penundaan sidang praperadilan mantan
Ketua DPD Irman Gusman.
Menurut Laode, KPK meminta sidang tersebut ditunda karena menghadapi tiga
kegiatan pada waktu bersamaan.
Ketiganya, yaitu sidang
praperadilan Irman Gusman, sidang praperadilan mantan Menkes
Siti Fadilah Supari, dan satu kegiatan di luar Jakarta.
"Sehingga kami kekurangan
orang," ujar Laode di Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Untuk itu, KPK pun meminta
penundaan sidang selama dua pekan. Namun, hakim tunggal praperadilan, I Wayan
Karya hanya memberikan waktu penundaan persidangan selama satu pekan.
"Oleh karena itu kami minta
kemurahan hati pengadilan untuk bisa menunda itu. Alhamdulillah dikabulkan
untuk ditunda seminggu, walaupun kami minta dua minggu," kata Laode.
KPK tak menghadiri sidang perdana
gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman.
Sedianya, pada hari ini, Selasa
(18/10/2016), tim kuasa hukum Irman akan membacakan poin gugatan di
persidangan.
Tim Biro Hukum KPK hanya
menitipkan surat untuk hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya. Surat itu pun
dibacakan oleh hakim di ruang sidang.
"Kami berhalangan hadir
karena saat ini tengah mengikuti sidang praperadilan lain dan mengikuti
kegiatan di luar kota," ujar hakim Wayan, saat membacakan surat di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK meminta sidang ditunda dua
pekan ke depan. Namun, pengacara Irman, Maqdir Ismail keberatan dengan
penundaan tersebut.
Maqdir mengatakan, seharusnya
pihak KPK bisa menghadiri sidang karena waktu pemanggilan sudah dilakukan jauh
hari.
"Kalau bisa jangan sampa dua
minggu. Terlalu lama," kata Maqdir.
Hakim Wayan sepakat bahwa
permintaan penundaan sidang selama dua pekan terlalu lama. Akhirnya, ia
memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa (25/10/2016) pekan depan.
"Kami tidak kabulkan
permintaan dua minggu, tapi seminggu saja. Jadi kami lakukan pemanggilan ualng
ke KPK Selasa depan," kata Hakim Wayan.
Irman Gusman menggungat
tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan penetapannya sebagai
tersangka.
Pengacara Irman, Tommy Singh
mengatakan, KPK tidak melakukan hal itu sesuai prosedur.
"Itu bukan OTT (operasi
tangkap tangan). Karena penyerahan uang itu ada jeda jarak. Selain itu juga
tidak ada surat tugas penangkapan," kata Tommy.
KPK menangkap Irman di
kediamannya bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy, istri Xaveriandy,
yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.
Penyidik KPK juga mengamankan
uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Namun, Irman mengira
bungkusan tersebut hanya bingkisan untuknya.
Uang tersebut diduga merupakan
suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang
diberikan Bulog. (Kmps/Ic)
