Padang,AT - Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Padang, Azhar Latif, akhirnya di tangkap (14/10/2016). Setelah empat bulan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, dia digrebek di daerah Bogor, Jawa Barat.

Kejari Padang Syamsul Bahri mengatakan, pihaknya mengerebek tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang tahun 2012 tersebut tanpa perlawanan.

“Setelah diamankan di Bogor, dia langsung diterbangkan ke Kota Padang, dengan pengawalan tim kejaksaan, dan kepolisian,” terang Kejari Padang Syamsul Bahri.

Pantauan AndalasTime, Azhar Latif tiba di Padang dan langsung digiring ke ruang pemeriksaan Kejari Padang, Jalan Gajahmada, Kota Padang, sekitar Pukul 19.15 WIB. Tangannya terlihat diperban. Selanjutnya dia terlihat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh seorang dokter dan perawat.

Ketika dikonfirmasi awak media, Azhar membantah dirinya kabur. “Saya tidak kabur. Saya masih di Indonesia,” sebutnya sebelum menaiki bus tahanan.

Diketahui, kasus korupsi dana bantuan hukum pada tahun 2012 lalu di lingkungan PDAM sebesar Rp 450 juta. Tersangka saat itu dinilai telah melakukakan pencairan dana yang tidak sesuai dengan aturan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Namun, di Pengadilan Tipikor Padang, dia divonis bebas. Jaksa lalu banding ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama em­pat tahun subsidair tiga bulan dan membayar denda sebesar Rp50 juta. (HLN)
 
Top