Padang,AT
- KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka.
Irman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota
gula impor.
"Pemberian kepada IG terkait kepengurusan
kuota gula impor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di
Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).
Agus menjelaskan, tangkap tangan dilakukan di
rumah Irman Gusman di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini
hari. Selain Irman, ada 3 orang lainnya yang ikut diciduk.
"XSS yang merupakan direktur CVSB, MMI, istri
XSS, WS, dan IG," kata Agus. Ketiga orang ini juga telah ditetapkan
sebagai tersangka pemberi suap kepada Irman. MMI merupakan istri XSS, dan WS
adalah adik dari XSS.
Saat tangkap tangan, penyidik KPK mengamankan uang
Rp 100 juta sebagai diduga uang suap kepada Irman terkait pengurusan kuota gula
impor yang diberikan Bulog kepada CVSB pada tahun 2016 untuk provinsi Sumatera
Barat.
Berikut pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo:
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam,
melakukan penangkapan, KPK melakukan gelar perkara memutuskan untuk
meningkatkan status penanganan perkara pada penyidikan sejalan penetapan tiga
orang sebagai tersangka yaitu:
1. Terkait dugaan tipikor setiap orang yang
secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara
negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak
berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait
dengan pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV SB tahun
2016, KPK menetapkan tersangka:
Sebagai pemberi, XSS Dirut CV SB dan MMI,
istri XSS, kepada kedua orang ini disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a
atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian sebagai penerima, bapak IG
disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU No
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Detik/AT)