Padang,AT - Kegelisahan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah
Kota Padang terkait tidak akan diterimanya gaji, Tunjangan Penghasilan
Pegawai (TPP) dan tunjangan lain akibat penundaan penyaluran DAU 2016
akhirnya terjawab. Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo
menegaskan bahwa ASN Pemko Padang tetap menerima gaji, TPP dan tunjangan
lain.
"ASN Kota Padang tetap menerima gaji, TPP dan tunjangan lainnya," katanya, Minggu (4/9) pagi.
Beberapa waktu belakangan ini ASN Kota Padang memang sempat dilanda
gundah gulana. Beredar kabar akan distopnya gaji pegawai. Termasuk
pemotongan TPP sebesar 50 persen, serta tidak dibayarkannya tunjangan
lainnya.
"Kami sudah melakukan rapat semalam (Sabtu 3/9),
mudah-mudahan penundaan DAU tersebut tidak berpengaruh secara signifikan
terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan Pemko Padang. Kita memang telah
melakukan rasionalisasi terhadap APBD dengan keluarnya PMK tersebut.
Dalam rasionalisasi tersebut kita mengurangi anggaran pada masing-masing
SKPD. Namun khusus untuk anggaran kegiatan yang terkait dengan
masyarakat, pemberian TPP dan tunjangan lainnya dihindari
pemotongannya," ungkap Mahyeldi.
Walikota menyebut bahwa
pihaknya akan mencoba menemui langsung Kementerian Dalam Negeri dan
Kementerian Keuangan untuk meminta kejelasan terkait penundaan DAU
tersebut. "Kita akan temui langsung untuk menanyakan alasan ditundanya
DAU 2016, karena tidak seluruh daerah di Indonesia yang mengalami ini,"
tuturnya.
Walikota menyerukan kepada seluruh jajaran kerjanya di
Pemko Padang untuk mengevaluasi hal ini dan menjadi pelajaran berharga
untuk diambil hikmahnya.
"Kalau seandainya nanti ada
faktor-faktor kelalaian atau kurang maksimalnya SKPD merealisasikan
anggarannya, maka SKPD yang bersangkutan perlu diberikan sanksi," ucap
Mahyeldi.
Penundaan DAU Hanya Sementara.
Sementara itu di Jakarta, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo berjanji bahwa DAU yang mengalami penundaan hanya akan bersifat sementara dan jika keuangan negara sudah membaik DAU akan dikembalikan kedaerah.
Sementara itu di Jakarta, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo berjanji bahwa DAU yang mengalami penundaan hanya akan bersifat sementara dan jika keuangan negara sudah membaik DAU akan dikembalikan kedaerah.
Hal tersebut
dikatakan Mardiasmo saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI terkait
Pembahasan RUU APBN 2017, Pemangkasan DAU dan Tax Amnesty, di Kantor DPD
Jakarta, Senin (5/9).
"Untuk DAU sifatnya hanya sementara, jika
keuangan negara sudah membaik, akan segera kita kembalikan ke daerah,"
kata Mardiasmo.
Mardiasmo juga mengakui dengan adanya penundaan
DAU ini, membuat daerah mengalami kesulitan keuangan, namun kebijkaan
hal ini harus dilihat dengan bijak.
"Menunda ini juga bikin senator juga repot," katanya.
Seperti diketahui, penundaan DAU tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016, yang ditandatangani oleh Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016. Penundaan
penyaluran sebagian DAU itu dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka
pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam PMK
itu disebutkan, penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran
sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, didasarkan pada
perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di
daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi,
cukup tinggi, dan sedang.
Dengan kriteria seperti itu, Menkeu
menetapkan penundaan dilakukan terhadap penyaluran Dana Alokasi Umum
(DAU) Tahun Anggaran 2016 untuk 169 daerah sebesar
Rp19.418.975.064.500,00.
Dalam lampiran PMK itu disebutkan,
penundaan penyaluran sebagian DAU dilakukan untuk bulan September,
Oktober, November, dan Desember 2016.(HMS/IC)