REKOMENDASI PANSUS III DPRD PADANG 
TERHADAP LKPJ WALIKOTA TAHUN 2015

Padang,AT - DPRD Kota Padang, khususnya Panitia Khusus III telah membahas dan sekaligus memberikan  beberapa rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Padang tahun 2015 khusus di bidang pembangunan dan lingkungan.
Berdasarkan ketentuan pasal 16 peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 menegaskan bahwa LKPJ disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran  tahunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dengan tetap berpedoman pada RPJPD. Menurut Pansus III format dan susunannya LKPJ Waliota Padang tahun 2015 sudah sesuai dengan amanat pasal 16 dimaksud.
Pansus III juga melihat dan mengamati bahwa LKPJ Walikota Padang tersebut telah menguraikan 26 urusan wajib dengan memisahkan bidang kearsipan dan perpustakaan.
Panitia khusus III yang diketuai Helmi Moesim,SIP dengan sekretaris Amrizal Hadi dan beberapa orang anggota telah melaksanakan rapat pembahasan dengan sejumlah SKPD terkait pada tanggal 18 April 2016 bertempat di ruang komisi III DPRD Kota Padang, Jalan Sawahan 50 Padang. Hasil rapat Pansus III ini juga sudah dilpaorkan secara tertulis kepada Ketua DPRD Padang dengan tembusan kepada Ketua-ketua Fraksi, Ketua-ketua alat Kelengkapan DPRD serta kepada Sekretaris Dewan Ali Basyar,SE.
Dalam pembahasan tersebut setidaknya ada enam instansi atau SKPD yang terlibat dalam pembahasan LKPJ Walikota Padang dimaksud. Diantaranya Bapedalda, Pekerjaan Umum,Tata Ruang, Perumahan, Bappeda dan Perhubungan.
 Pansus III mencatat ada 8 rekomendasi yang harus menjadi perhatian Bapedalda, sedangkan untuk Pekerjaan Umum terdapat 6 rekomendasi ,sementara untuk Penataan Ruang ada 4 rekomendasi .
Berikutnya untuk Perumahan juga terdapat 4 rekomendasi, untuk perencanaan pembangunan sebanyak 5 rekomendasi dan terakhir untuk perhubungan sebanyak 5 rekomendasi
Lengkapnya rekomendasi yang disampaikan sebagai berikut :
1.     BAPEDALDA
Di bidang Lingkungan Hidup disarankan :
a.     Perlu adanya Sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha tentang aturan yang mengatur lingkungan hidup.
b.     Perlu adanya pengkajian CSR dari perusahaan bidang lingkungan.
c.      Perlu juga ada Program dan kegiatan Inovasi tinjau Lingkungan lintas sektoral; misalnya terkait dengan mekanisme perijinan amdal.
d.     Perlu adanya dukungan regulasi menyangkut pemberian sanksi dalam hal pelanggaran lingkungan hidup.
e.     Perlu adanya tambahan personil teknis Laboratorium.
f.      Perlu adanya sistem informasi berbasis internet yang lebih terpadu dan lengkap.
g.     Pola pelayanan public harus segera dibenahi sehingga mendorong adanya produktivitas partisipasi masyarakat.
h.     Perlu dipertahankan serta ditingkatkan program Adiwiyata disetiap sekolah.

2.     PEKERJAAN UMUM
Bidang Pekerjaan Umum disarankan :
a.     Dalam pengajuan program dan kegiatan kedepannya diharapkan ada Inovasi dalam peningkatan kinerja dimasa yang akan datang.
b.     Permasalahan dan solusi dalam hal pekerjaan umum masih terkendala dalam hal pembahasan lahan.
c.      Kekurangan tenaga teknis dan tenaga Pengawas agar dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian daerah.
d.     Diharapkan Dinas Pekerjaan Umum menyiapkan sarana dan prasarana apabila terjadi bencana.
e.     Perlu adanya pelatihan dalam peningkatan SDM dalam melakukan pekerjaan.
f.      Pola pelayanan public harus segera dibenahi sehingga mendorong adanya partisipasi masyarakat.

3.     PENATAAN RUANG
Bidang Penataan Ruang disarankan :
a.     Perlunya dilakukan pengawasan yang regular/teratur dalam penetapan status tanah Ex verponding.
b.     Menerapkan sanksi yang tegas terhadap pelanggar tata ruang.
c.      Melakukan kajian terhadap perubahan lokasi tata ruang yang akan dijadikan penunjang fasilitas umum.
d.     Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar instansi,pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melakukan monitoring serta evaluasi pengendalian pelaksanaan pembangunan yang dilakukan baik oleh pemerintah, swasta dan masyarakat.

4.     PERUMAHAN
Di Bidang Perumahan disarankan :
a.     Program dan kegiatan Bedah Rumah yang telah dilaksanakan agar dikoordinasikan dengan pihak terkait sehingga pelaksanaan tahun yang akan dating tidak terkendala lagi.
b.     Sosialisasi Perda perlu ditingkatkan agar kesadaran masyarakat atas pentingnya aspek teknis dan aspek administrasi terhadap bangunan gedung lebih meningkat.
c.      Perlu adanya Inovasi sistim Aplikasi penerbitan izin Bangunan dalam berbagai bidang baik untuk masyarakat maupun pengembang.
d.     Ada sanksi yang ketat terhadap pengembang dan masyarakat yang tidak memenuhi aturan membangun.

5.     PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Bidang Perencanaan Pembangunan disarankan :
a.     Agar dapat membuat program dan kegiatan yang merupakan Inovasi dalam merumuskan perencanaan pembangunan mendatang yang prospektif dan layak sesuai dengan potensi daerah.
b.     Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar instansi untuk melakukan monitoring serta pengendalian pelaksanaan pembangunan.
c.      Perlu penajaman prioritas-prioritas pembangunan yang merupakan program unggulan seperti penanggulangan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan.
d.     Perlu dicarikan terobosan program penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat sesuai dengan karakteristik daerah.
e.     Perda tentang RTRW Kawasan Pantai Samudra, Jalur Hijau agar dilaksanakan lebih intensif, sehingga bias dijadikan pedoman dalam pengendalian pembangunan di Kota Padang.

6.     PERHUBUNGAN
Bidang Perhubungan disarankan :
a.     Perlu adanya Program Inovasi dalam rangka peningkatan pendapatan pada sektor perparkiran.
b.     Pelaksanaan parkir meter yang akan dilaksanakan, perlu evaluasi serta pengawasan yang regular dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari sector perparkiran.
c.      Perlu pengumpulan data base dan sistem informasi yang efektif  bagi masyarakat melalui media informasi seperti internet dan radio.
d.     Belum optimal kinerja personil dalam pencapaian target pendapatan.
e.     Perlu perhatian dari Pemerintah Kota dalam hal pengelolaan Dermaga Muara.(ADV)

 
Top