Berdasarkan ketentuan pasal 16 peraturan pemerintah
nomor 3 tahun 2007 menegaskan bahwa LKPJ disusun berdasarkan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran tahunan rencana pembangunan jangka menengah
daerah (RPJMD) dengan tetap berpedoman pada RPJPD.
Menurut Pansus III format
dan susunannya LKPJ Waliota Padang tahun 2015 sudah sesuai dengan amanat pasal
16 dimaksud.
Pansus III juga melihat dan mengamati bahwa LKPJ
Walikota Padang tersebut telah menguraikan 26 urusan wajib dengan memisahkan bidang
kearsipan dan perpustakaan.
Panitia khusus III yang diketuai Helmi Moesim,SIP
dengan sekretaris Amrizal Hadi dan beberapa orang anggota telah melaksanakan
rapat pembahasan dengan sejumlah SKPD terkait pada tanggal 18 April 2016
bertempat di ruang komisi III DPRD Kota Padang, Jalan Sawahan 50 Padang. Hasil
rapat Pansus III ini juga sudah dilpaorkan secara tertulis kepada Ketua DPRD
Padang dengan tembusan kepada Ketua-ketua Fraksi, Ketua-ketua alat Kelengkapan
DPRD serta kepada Sekretaris Dewan Ali Basyar,SE.
Dalam pembahasan tersebut setidaknya ada enam
instansi atau SKPD yang terlibat dalam pembahasan LKPJ Walikota Padang
dimaksud. Diantaranya Bapedalda, Pekerjaan Umum,Tata Ruang, Perumahan, Bappeda
dan Perhubungan.
Pansus III
mencatat ada 8 rekomendasi yang harus menjadi perhatian Bapedalda, sedangkan
untuk Pekerjaan Umum terdapat 6 rekomendasi ,sementara untuk Penataan Ruang ada
4 rekomendasi .
Berikutnya untuk Perumahan juga terdapat 4
rekomendasi, untuk perencanaan pembangunan sebanyak 5 rekomendasi dan terakhir
untuk perhubungan sebanyak 5 rekomendasi
Lengkapnya rekomendasi yang disampaikan sebagai
berikut :
BAPEDALDA
Di bidang Lingkungan Hidup disarankan
:
a. Perlu
adanya Sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha tentang aturan yang mengatur
lingkungan hidup.
b. Perlu
adanya pengkajian CSR dari perusahaan bidang lingkungan.
c. Perlu
juga ada Program dan kegiatan Inovasi tinjau Lingkungan lintas sektoral; misalnya
terkait dengan mekanisme perijinan amdal.
d. Perlu
adanya dukungan regulasi menyangkut pemberian sanksi dalam hal pelanggaran
lingkungan hidup.
e. Perlu
adanya tambahan personil teknis Laboratorium.
f. Perlu
adanya sistem informasi berbasis internet yang lebih terpadu dan lengkap.
g. Pola
pelayanan public harus segera dibenahi sehingga mendorong adanya produktivitas
partisipasi masyarakat.
h. Perlu
dipertahankan serta ditingkatkan program Adiwiyata disetiap sekolah.
2. PEKERJAAN
UMUM
Bidang Pekerjaan Umum disarankan :
a. Dalam
pengajuan program dan kegiatan kedepannya diharapkan ada Inovasi dalam
peningkatan kinerja dimasa yang akan datang.
b. Permasalahan
dan solusi dalam hal pekerjaan umum masih terkendala dalam hal pembahasan
lahan.
c. Kekurangan
tenaga teknis dan tenaga Pengawas agar dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian
daerah.
d. Diharapkan
Dinas Pekerjaan Umum menyiapkan sarana dan prasarana apabila terjadi bencana.
e. Perlu
adanya pelatihan dalam peningkatan SDM dalam melakukan pekerjaan.
f. Pola
pelayanan public harus segera dibenahi sehingga mendorong adanya partisipasi
masyarakat.
3. PENATAAN
RUANG
Bidang Penataan Ruang disarankan :
a. Perlunya
dilakukan pengawasan yang regular/teratur dalam penetapan status tanah Ex
verponding.
b. Menerapkan
sanksi yang tegas terhadap pelanggar tata ruang.
c. Melakukan
kajian terhadap perubahan lokasi tata ruang yang akan dijadikan penunjang
fasilitas umum.
d. Meningkatkan
koordinasi dan komunikasi antar instansi,pemangku kepentingan dan masyarakat
untuk melakukan monitoring serta evaluasi pengendalian pelaksanaan pembangunan
yang dilakukan baik oleh pemerintah, swasta dan masyarakat.
4. PERUMAHAN
Di Bidang Perumahan disarankan :
a. Program
dan kegiatan Bedah Rumah yang telah dilaksanakan agar dikoordinasikan dengan
pihak terkait sehingga pelaksanaan tahun yang akan dating tidak terkendala
lagi.
b. Sosialisasi
Perda perlu ditingkatkan agar kesadaran masyarakat atas pentingnya aspek teknis
dan aspek administrasi terhadap bangunan gedung lebih meningkat.
c. Perlu
adanya Inovasi sistim Aplikasi penerbitan izin Bangunan dalam berbagai bidang
baik untuk masyarakat maupun pengembang.
d. Ada
sanksi yang ketat terhadap pengembang dan masyarakat yang tidak memenuhi aturan
membangun.
5. PERENCANAAN
PEMBANGUNAN
Bidang Perencanaan Pembangunan
disarankan :
a. Agar
dapat membuat program dan kegiatan yang merupakan Inovasi dalam merumuskan
perencanaan pembangunan mendatang yang prospektif dan layak sesuai dengan
potensi daerah.
b. Meningkatkan
koordinasi dan komunikasi antar instansi untuk melakukan monitoring serta
pengendalian pelaksanaan pembangunan.
c. Perlu
penajaman prioritas-prioritas pembangunan yang merupakan program unggulan
seperti penanggulangan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan.
d. Perlu
dicarikan terobosan program penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan
masyarakat sesuai dengan karakteristik daerah.
e. Perda
tentang RTRW Kawasan Pantai Samudra, Jalur Hijau agar dilaksanakan lebih
intensif, sehingga bias dijadikan pedoman dalam pengendalian pembangunan di
Kota Padang.
6. PERHUBUNGAN
Bidang Perhubungan disarankan :
a. Perlu
adanya Program Inovasi dalam rangka peningkatan pendapatan pada sektor
perparkiran.
b. Pelaksanaan
parkir meter yang akan dilaksanakan, perlu evaluasi serta pengawasan yang
regular dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari sector perparkiran.
c. Perlu
pengumpulan data base dan sistem informasi yang efektif bagi masyarakat melalui media informasi
seperti internet dan radio.
d. Belum
optimal kinerja personil dalam pencapaian target pendapatan.
e. Perlu
perhatian dari Pemerintah Kota dalam hal pengelolaan Dermaga Muara.(ADV)