Zainir Koto
Padang_AT - Mantan kadis PU Kabupaten Padang Pariaman Dt. Zainir menjalani sidang perdananya di pengadilan tinggi padang, selasa 26/1. Dt. Zainir duduk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi pengolahan air bersih di Asam Pulau pada thn 2011 lalu.

Perbuatan terdakwa diduga telah merugikan negara sekitar Rp 4,46 milyar. Dt. Zainir pada saat itu sebagai pengguna anggaran ( PA) sementara terdakwa lain ada kabid BPBD Ouyer Putra sebagai kuasa pengguna anggaran(KPA) ujar jaksa penuntut umum ( JPU) Resmen.

Dakwaan jaksa terhadap para terdakwa melanggar pasal 2,3,8,9 dan 18 UU nomor31 tahun 1999 juncto(JO) UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena tidak bekerja sesuai tupoksi nya selaku PA dan KPA ujar nya.

Sidang yang dipimpin oleh hakim yang di ketuai Badrun Zaini dengan anggota Fahmiron dan M Takdir dalam dakwaan jaksa Resmen di sebutkan proyek pengadaan instalasi pengolahan air bersih paket Asam Pulau kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman 2011 itu memiliki total anggaran sebesar 19 milyar.

Selain kedua tersangka masih ada tersangka lain nya yaitu rekanan pengadaan dari PT.Graha Fortuna Purnama dengan initial KK. hanya saja berkas tersangka belum dilimpahkan oleh jaksa ke pengadilan.( ic)
 
Top