![]() |
| M.Nurnas |
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat
Hendra Irwan Rahim mengatakan, peresmian dan pengambilan sumpah jabatan
M.Nurnas berdasarkan SK Mendagri Nomor 161.13-087 tahun 2016 tanggal 14
Januari 2016 menggantikan Eri Zulfian, yang telah diberhentikan
berdasarkan SK Mendagri nomor 161.13-086 tanggal 14 Januari 2016.
“Dengan peresmian dan pengucapan sumpah
M.Nurnas sebagai anggota DPRD Sumbar pengganti antar waktu (PAW), maka
keanggotaan Fraksi Demokrat di DPRD telah lengkap kembali. Selanjutnya
penyelenggaraan tugas- tugas kedewanan diharapkan dapat berjalan lancar
dan lebih optimal,” ujarnya.
Usai pengucapan sumpah sebagai anggota
DPRD Sumbar pengganti antar waktu, dilanjutkan dengan penandatanganan
berita acara oleh Ketua DPRD Sumbar, M.Nurnas, dan Rohaniawan disaksikan
Forkopinda, jajaran SKPD Sumbar, dan undangan lainnya. Ketua DPRD
Sumbar juga berkesempatan memasang pin lambang tuah sakato.
Sementara Pj Gubernur Sumbar diwakili
Sekdaprov, Ali Asmar menyampaikan ucapan selamat atas nama Pemprov
Sumbar kepada M.Nurnas sebagai anggota DPRD Sumbar pengganti antar
waktu.
“Selamat beraktifitas kembali, semoga ke depan menjadi motivator dalam tugas-tugas kedewanan,” katanya.(IC)
