Setelah itu toko Swalayan Yossi jalan Dr. Hamka
No 5 C, Air Tawar juga menunggak dari tahun 2010 hingga tahun 2016,
lalu dipasang stiker pemberitahuan oleh petugas Dipenda bahwa toko
tersebut belum melunasi PBB-nya.
Tim penertiban objek tanah dipimpin Kepala Bidang Penagihan dan
Pengawasan Firdaus dan Budi Payan, SE, Kabid Pendataan dan Penetapan
Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang dibantu anggoat Satpol PP.
Setelah itu kembali lagi ke jalan Khatib Sulaiman memasang lagi papan pengumuman di PT. Gurano Primakarsa, yang belum melunasi PBB senilai Rp 80 juta lebih. Kemudian PT. Sumatex Subur, terakhir objek wisata Nirwana di Kecamatan Lubeg.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Firdaus menyebutkan, penertiban terhadap objek pajak yang belum membayar PBB adalah sebagai bentuk peringatan kepada wajib pajak selaku pemilik tanah untuk menjalankan kewajibannya sebagai warga yang baik. Dalam data catatan Dipenda mereka tidak menjalankan kewajibannya, menunggak pembayaran PBB bukan satu tahun tapi mulai dari tahun 2008-2016. Jadi, setelah penyegelan pemberitahun itu dipasang dilokasi tanah mereka, jika dalam kurun waktu yang ditentukan itu ternyata wajib pajak tidak merespon, dan tidak datang ke Dispenda, maka pasti akan mengambil langkah tegas berikutnya.
Operasi penertiban terhadap objek pajak ini dalam rangka untuk optimalisasi pembayaran dan pelunasan PBB. Sebab hasil dari pajak masyarakat bayarkan itu dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan di berbagai sektor seperti jalan, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. (Irwandi Rais/Faisal)
Setelah itu kembali lagi ke jalan Khatib Sulaiman memasang lagi papan pengumuman di PT. Gurano Primakarsa, yang belum melunasi PBB senilai Rp 80 juta lebih. Kemudian PT. Sumatex Subur, terakhir objek wisata Nirwana di Kecamatan Lubeg.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Firdaus menyebutkan, penertiban terhadap objek pajak yang belum membayar PBB adalah sebagai bentuk peringatan kepada wajib pajak selaku pemilik tanah untuk menjalankan kewajibannya sebagai warga yang baik. Dalam data catatan Dipenda mereka tidak menjalankan kewajibannya, menunggak pembayaran PBB bukan satu tahun tapi mulai dari tahun 2008-2016. Jadi, setelah penyegelan pemberitahun itu dipasang dilokasi tanah mereka, jika dalam kurun waktu yang ditentukan itu ternyata wajib pajak tidak merespon, dan tidak datang ke Dispenda, maka pasti akan mengambil langkah tegas berikutnya.
Operasi penertiban terhadap objek pajak ini dalam rangka untuk optimalisasi pembayaran dan pelunasan PBB. Sebab hasil dari pajak masyarakat bayarkan itu dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan di berbagai sektor seperti jalan, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. (Irwandi Rais/Faisal)